Ilmu Sosial Dasar : Negara Dan Warga Negara
Sesuai dengan tema yaitu negara dan warga negara, kali ini saya akan membahas tentang bentuk negara khususnya Indonesia. Selain itu saya juga akan membahas sedikit tentang bentuk pemerintahannya beserta kasusnya.
Sebelumnya membahas lebih lanjut saya akan menjelaskan pengertian dari negara terlebih dahulu, apa itu negara?
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Sifat negara :
1. Memaksa, negara mempunyai kesatuan untuk menggunakan kekerasan fisik secara secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. Monopol, negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Mencangkup Semua, semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Sifat negara :
1. Memaksa, negara mempunyai kesatuan untuk menggunakan kekerasan fisik secara secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. Monopol, negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Mencangkup Semua, semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Unsur-Unsur Yang Harus Dimiliki Oleh Sebuah Negara :
1. Ada wilayahnya
2. Ada rakyatnya
3. Ada pemerintahnya
4. Ada tujuannya
5. Ada kedaulatannya
1. Ada wilayahnya
2. Ada rakyatnya
3. Ada pemerintahnya
4. Ada tujuannya
5. Ada kedaulatannya
Didalam sebuah negara pasti terdapat warga negara, sistem pemerintahan, dan bentuk dari negara itu sendiri. Di dunia terdapat banyak bentuk negara yang berbeda-beda antara lain negara kesatuan, negara serikat, perserikatan negara (Konfederasi) , UNI (dibagi menjadi 2 yaitu Uni Riil dan Uni Personil), dominion, koloni, protektorat, mandat, dan trust.
Pada awal kemerdekaan Indonesia, muncul perdebatan mengenai bentuk negara yang akan digunakan Indonesia apakah negara kesatuan ataukah negara federal. Namun akhirnya disepakati bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan kemudian ditetapkan dalam UUD 1945 oleh PPKI pada 18 Agustus 1945.
Presiden Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa nasionalisme Indonesia atau negara kesatuan merupakan sebuah takdir.
Hal ini mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
dan Pasal 37 ayat(5) "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
dan Pasal 37 ayat(5) "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
Presiden Soekarno, dalam pidatonya pada 1 Juni 1945 megatakan bahwa nasionalisme Indonesia atau negara kesatuan merupakan sebuah takdir.
Hal ini mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia.
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
dan Pasal 37 ayat(5) "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.”
dan Pasal 37 ayat(5) "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan".
Bangsa Indonesia harus mengatasi badai besar ketika Belanda kembali datang untuk melakukan agresi militer tahun 1948-1949 hingga akhirnya berkat perjuangan bangsa Indonesia melalui perjanjian-perjanjian dengan Belanda, bentuk negara Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat. Tujuan Belanda membentuk negara serikat adalah untuk melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia pada waktu itu. Banyak timbul pergolakan parlemen di Indonesia yang menjadi awal pemicu diubahnya bentuk negara dari serikat menjadi kesatuan. Melalui Mosi Natsir yang didukung oleh banyak fraksi di parlemen ini akhirnya mengantarkan Indonesia menjadi negara kesatuan sejak 17 Agustus 1950.
Meskipun telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku UUDS1950 pasal1 ayat (1) banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Bentuk negara dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. Negara Kesatuan
2. Negara Serikat (federasi)
Sudah dijelaskan bahwa bentuk negara Indonesia ialah Negara Kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik atau lebih sering kita kenal dengan “Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI)”
1. Negara Kesatuan
2. Negara Serikat (federasi)
Sudah dijelaskan bahwa bentuk negara Indonesia ialah Negara Kesatuan dengan bentuk pemerintahan Republik atau lebih sering kita kenal dengan “Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI)”
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan.
Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
Sentralisasi dan Desentralisasi.
Indonesia cenderung menerapkan sistem sentralisasi, dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Selanjutanya bentuk pemerintahannya, bentuk pemerintahan Indonesia ialah Republik. Dalam pengertian dasar, Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya adalah seorang presiden memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini Indonesia menerapkan pemerintahan Demokrasi yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
Dari semua definisi dan penjelsaan yang telah saya uraikan diatas, bentuk negara Indonesia adalah kesatuan menurut saya sudah cukup baik mengingat Indonesia adalah negara kepulauan, namun bentuk kesatuan ini masih perlu banyak perbaikan, terutama saat ini Indonesia menerapkan sistem negara kesatuan sentralisasi. Hal ini sangat tidak menguntungkan bagi daerah-daerah terpencil khususnya pedesaan yang jauh dari kota karena pada dasarnya sistem negara kesatuan sentralisasi ini hanya menitik beratkan perkembangan kemajuan di kota-kota besar saja, jelas hal ini membuat pertumbuhan ekonomi, SDM, dan perkembangan teknologi menjadi tidak merata. Untuk itu perlu disiasati agar daerah yang jauh dari perkotaan mendapat perhatian yang lebih dari pemerintah pusat. Untungnya Indonesia menggunakan sistem pemerintahan demokrasi, hal ini menjadiakan aspirasi rakyat cukup berdampak pada keputusan yang dibuat pemerintah pusat, dengan demikian pemeritah pusat tidak bisa seenaknya membuat peraturan atau keputusan yang dapat merugikan rakyat. Namun sistem demokrasi di Indonesia masih berjalan setengah-setengah, hal ini bisa dilihat dengan penegakan hukum yang masih dirasa belum adil. Padahal hukum adalah elemen terpenting bagi penyelenggaraan suatu negara. Dilihat dari definisi hukum menurut Wiryono Kusumo, Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat. Maka dari itu hukum harus di tegakkan seadil-adilnya. Selain itu banyaknya KKN menyebabkan sistem pemerintahan demokrasi tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Sumber :
thanks info:)
BalasHapus