Macam-Macam Badan Usaha di Indonesia dan Contoh Badan Usaha di Bidang Teknologi

         Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas seputar Badan Usaha di Indonesia. Mulai dari pengertian badan usaha tersebut, tujuan dari masing-masing badan usaha, syarat membuat badan usaha tertentu, kelebihan dan kekurangan dari macam-macam badan usaha, serta contohnya. Berikut ini merupakan beberapa Badan Usaha yang ada di Indonesia :



1.      Perusahaan Perseorangan
         Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
seluruh keuntungan dinikmati sendiri
sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.

Kelebihan :
Dapat mudah dimulai.
Biaya tergolong rendah.
Bebas dalam mengelola perusahaan.

Kekurangan :
Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.

Contoh : toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung makan, warnet.

2.      Firma (fa)

         Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul. Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan.

Ciri dan sifat Firma :
Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
mudah memperoleh kredit usaha

Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.

Contoh : Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, Firma Bangun Jaya

3.      Koperasi
         Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.

         Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.

Kelebihan :
Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki hidupnya.
Mengutamakan kepentingan Anggota.

Kekurangan :
Modal terbatas.
Daya saing lemah.
Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
Sumber daya manusia terkadang kurang.

Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur

Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:

Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya :
-                Daftar Nama Pendiri
-                Nama dan Tempat Kedudukan
-                Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
-                Ketentuan Mengenai Keanggotaan
-                Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
-                Ketentuan Mengenai Pengelolaan
-                Ketentuan Mengenai Permodalan
-                Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
-                Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
-                Ketentuan Mengenai Sanksi

Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
-       Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
-                Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
-                Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

4. CV (commanditaire vennootschap) atau Persekutuan Komandite

         Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
         Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
         Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.

Karateristik badan usaha CV:

CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:

Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.

Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:

Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.

Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:

Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.

Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:           

AKTA PENDIRIAN CV
Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
-          Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
-          Prosesnya 1-2 hari kerja.

SURAT KETERANGAN  DOMISILI PERUSAHAAN
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
-          Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha   atau bukti kepemilikan tempat usaha
-          Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
-          Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
-          Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
        
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
-          Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
-          Buktsi pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
-          Lama proses 2-3 hari kerja

SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
-          Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
-          Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.

MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
-          Melampirkam NPWP dan salinan akta pendirian CV
-          Proscsnya 1 hari kerja.

MENGURUS SURAT IJIN   USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan persyaratannya:
-          SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
-          Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
-          Proses untuk SIUP besar 30 hari,   scdangkan SIUP menengah dan kecil,   14 hari.

TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn   domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.   Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta. Dengan demikian, hasil atau berkas dokumen yang kita dapatkan meliputi:
-          Akta pendirian CV
-          Surat Keterangan Domisili Perusahaan
-          NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
-          Pengesahan Pengadilan
-          SIUP (Surat Izin Saha Perdagangan)
-          TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Contoh : CV CANVILGROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYA
UTAMA, CV. TARUNA JAYA MANDIRI, CV. Global Energi Sistem (GES), CV. PURNAMA JAYA PERSADA.

5.      PT ( Perusahaan Perseroan Terbatas )
         Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.

Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:

Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.

Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yaitu:

1.     Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
2.     Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3.     Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4.     Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
5.     Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6.     Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7.     Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
-                Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
-                Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.

Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :

1.     PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
2.     PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M
3.     PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar diatas 10M

Cara  pendirian PT dan tahapan dalam pendirian PT sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Pendirian PT yang kami berikan terdiri dari :      
Nama Perusahaan / PT yang akan di pesan ke DEPKUMHAM
Alamat Perusahaan / PT (Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN / VIRTUAL OFFICE
No telepon perusahaan
Jumlah Modal Dasar perusahaan
Jumlah Modal Setor perusahaan
Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

2. Daftarkan nama PT anda ke DEPKUMHAM via online oleh NOTARIS. Lama proses umumnya  3-5 hari kerja.

3. Pembuatan Draft Akta Pendirian PT oleh Notaris, draft ini selayaknya di baca dan dimengerti, lalu ditandatangan oleh para pendiri. Lama proses pembuatan akta pendirian PT 2-3 hari kerja setelah penandatanganan Draft Akta .

4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
         Surat Keterangan Domisili Perusahaan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili perusahaan. Surat Domisili ini di perlukan untuk pengurusan berkas-berkas selanjutnya. Lama proses 2-3 hari kerja

5. NPWP Perusahaan.
         Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan.
         Kepada Wajib Pajak akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP. Lama proses 1-2 hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.

6. Penerbitan SK pengesahan PT oleh MENKUMHAM
Lama proses 20-25 hari kerja sejak tandatangan Draft Akta Pendirian.

7. SIUP (Surat Ijin Umum Perdagangan). SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan

8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan.

MASA BERLAKU
         Surat Keterangan Domisili Perusahaan berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan. SIUP  dan TDP  berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

Produk yang akan didapat dalam pengurusan pendirian PT
1.     Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
2.     Bukti Persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas
3.     Akta pendirian Perseroan Terbatas
4.     Surat keterangan domisili perusahaan
5.     NPWP-Nomor pokok wajib pajak
6.     Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak badan usaha / SKT
7.     SK Pengesahan PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI
8.     SIUP-Surat izin usaha perdagangan
9.     TDP-Tanda daftar perusahaan
10.  BNRI-Berita negara RI

Kelebihan PT :
Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
Mudah memperoleh tambahan modal.
Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.

Kekurangan PT :
Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu
Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.

Contoh : PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood, Tbk.

6.      BUMN (Bandan Usaha Milik Negara)
         BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
1.     Perjan, Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
2.     Perum, Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.

1.     Persero, Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara.

Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.

Kelebihan BUMN :
Berusaha pada sektor - sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Memantau keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
Menyediakan barang dan jasa publik unuk kesejahteraan masyarakat.
Memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Salah satu sumber pendapatan negara
Organisasi disusun dengan matang.

Kekurangan BUMN :
Karena sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakan, seolah - olah BUMN tidak perlu efisien dalam pengelolaanya.
Lambat dalam mengambil keputusan karena pemilik ( Pemegang Saham ) atau pemodal adalah pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang berbelit - belit.
Maju mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan BUMN.

7.      Yayasan
         Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Ciri-ciri yayasan :
Tidak mengeluarkan saham
Bukan obyek pajak, sehingga tidak dikenai pajak.
Tidak ada dividen yang dibayarkan.
Yayasan dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yayasan dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan.
Didirikan dengan akta notaris.
Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
Yayasan dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit.

Contoh : yayasan penyandang anak cacat, panti jompo, panti sosial, panti asuhan, yayasan rehabilitasi.

 ------------------------------------------------//------------------------------------------------------------------------

Pada point kedua ini penulis akan membahas bagaimana suatu badan usaha di Indonesia yang bergerak dibidang teknologi memasarkan suatu produknya, saya akan membahas sebuah perusahaan penyedia jasa telekomunikasi, berikut adalah pembahasannya :

PT INTERLUX


BOLT! merupakan layanan mobile broadband 4G Long Term Evolution pertama di Indonesia yang diluncurkan oleh PT. Internux, pada tanggal 14 November 2013. BOLT! menawarkan kecepatan akses internet hingga 72 Mbps. BOLT! hanya melayani akses data, tidak dapat digunakan untuk telepon dan SMS. Untuk menyelenggarakan 4G Long Term Evolution (LTE), Internux mengeluarkan investasi senilai 550 juta dollar AS atau sekitar Rp 6,3 triliun, untuk menyewa menara BTS hingga menyediakan perangkat mobile wi-fi di pasar. Chief Technology Officer Internux Devid Gubiani mengatakan, jaringan 4G LTE Internux berjalan di pita frekuensi 2,3 GHz dengan menerapkan teknologi time division duplex long term evolution (TDD LTE). Di frekuensi tersebut, Internux menggunakan lebar pita 15 MHz untuk menggelar 4G LTE. Saat ini BOLT! mencakup kawasan Jabodetabek dengan mendirikan 1.500 menara BTS untuk menyediakan 4G LTE di Jabodetabek. Pada tahun 2015, Internux menargetkan memiliki 3.500 menara BTS untuk meningkatkan kualitas layanan. Internux merupakan perusahaan telekomunikasi yang memiliki lisensi broadband wireless access (BWA). Oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, operator dengan lisensi BWA, termasuk Internux, First Media, Berca, IM2, dan Jasnita, hanya diizinkan menggelar layanan data (internet).

Produk yang dikeluarkan oleh BOLT!, yaitu:
·      Thunder BOLT (kartu BOLT! prabayar)
·      BOLT! Mobile Wi-fi
·      BOLT! USB Modem
·      BOLT! Home Router
·      BOLT! Powerphone
·      Premium BOLT  (kartu BOLT! pascabayar)

Target Pasar
Perusahaan tidak dapat memenuhi semua kebutuhan customer dalam lingkup yang luas dan lingkungan yang bervariasi secara sekaligus, namun perusahaan dapat membagi-bagi konsentrasi pasarnya ke dalam grup-grup konsumen berdasarkan needs dan wants mereka. Perusahaan harus mengidentifikasi segmen pasar manakah yang dapat mereka penuhi. Keputusan pemilihan segmen pasar ini harus berdasarkan perilaku konsumen dan pemikiran strategis yang teliti. Untuk membentuk suatu rencana pemasaran yang baik. Jika kita analisis lebih jauh tentang siapa yang membutuhkan internet, hampir semua lapisan masyarakat dari berbagai kalangan adalah jawabannya. Bagi orang yang telah bekerja, profesi apapun sangat membutuhkan internet untuk mendukung pekerjaannya.  Mulai dari keperluan komunikasi dan korespondensi lewat email, mencari bahan referensi dari berbagai web hingga youtube, sampai publikasi karya bagi pagi para seniman di personal web ataupun berbagai media yang ada di internet. Begitu pun bagi mahasiswa dan pelajar, dengan adanya internet mereka dapat mencari pengetahuan yang lebih luas. Lalu jika dihubungkan dengan produk dari BOLT!, bedasarkan segmentasi umur konsumen produsen layanan internet tersebut menyasar kalangan anak muda yang masih bersekolah atau kuliah hingga orang dewasa yang telah bekerja, karena perangkat yang praktis dapat dengan mudah dibawa dan kualitas internet yang terbilang cepat. Namun secara segmentasi wilayah masih terpangaruh layanan jaringan 4G dengan cakupan Jabodetabek dan Medan. Kedepannya BOLT! memang telah menyampaikan komitmennya untuk terus memperluas jaringannya di seluruh Indonesia. Ini merupakan bagian dari market segmentation yaitu proses pengelompokan pasar ke dalam kelompok pembeli yang potensial dengan kebutuhan yang sama dan atau karakteristik yang disukai serta memperlihatkan hubungan pembelian yang sama pula. Manfaat segmentasi pasar: 1. Para produsen dan distributor dapat memilih kesempatan pasar yg mana mereka sanggup memenuhinya. 2. Merumuskan strategi pemasaran yg lebih efektif dan efisien.

Penentuan Harga
Harga merupakan hal yang terpenting dalam sebuah bisnis, barang yang dijual harus ditentukan harganya sehingga seluruh pihak akan memperoleh keuntungan dari pemberian harga yang pas, dai mulai karyawan, pemilik perusahaan, sampai para pemegang saham juga mendapatkan hasil yang memuaskan karena strategi penetapan harga yang pas, BOLT! melakukan penentuan harga dari produk yang dikeluarkannya dengan berbagai pertimbangan, berikut adalah beberapa jenis penentuan harga:
1. Berorientasi pada Laba, bahwa setiap perusahaan selalu memilih harga yang dapat menghasilkan laba yang paling tinggi atau sering disebut ”maksimisasi laba”.
2. Berorientasi pada Volume, bahwa penetapan harga sedemikian rupa agar dapat mencapai tingkat volume penjualan tertentu, nilai penjualan atau pangsa pasar tertentu.
3. Berorientasi pada citra (image), bahwa penetapan harga tertentu dapat membentuk citra perusahaan, misalnya menetapkan harga tinggi dapat membentuk citra perusahaan yang prestisius, sementara menetapkan harga rendah memungkinkan menjaga nilai perusahaan tertentu (menjaga harga yang terendah di suatu daerah).
4. Berorientasi pada Stabilitas Harga, hal ini dilakukan untuk mempertahankan hubungan yang stabil antara suatu perusahaan dan harga pemimpin industri (industry leader).

Promosi adalah upaya untuk memberitahukan atau menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan menarik calon konsumen untuk membeli atau mengkonsumsinya. Dengan adanya promosi produsen atau distributor mengharapkan kenaikannya angka penjualan. BOLT! memanfaatkan berbagai media untuk menginformasikan keberadaan produknya, apalagi ketika awal pertama kali muncul. Adapun tujuan promosi tersebut adalah:
1.     Menyebarkan informasi produk kepada target pasar potensial
2.     Untuk mendapatkan kenaikan penjualan dan profit/laba
3.     Untuk mendapatkan pelanggan baru dan menjaga kesetiaan pelanggan
4.     Untuk menjaga kestabilan penjualan ketika terjadi lesu pasar
5.     Membedakan serta mengunggulkan produk dibanding produk pesaing
6.     Membentuk citra produk di mata konsumen sesuai dengan yang diinginkan.
7.      Mengubah tingkah laku dan pendapat konsumen.

Dalam bidang promosi atau pemasaran BOLT! Menggunakan media dibawah ini :
1.     Majalah
Dari sekian banyak media promosi yang digunakan BOLT!, penulis mengenal BOLT! pertama kali adalah melalui majalah. Bukan lewat iklan yang ada di halamannya namun pada cover depan sebuah majalah. Sebuah gambar roket dengan tulisan “Bolt” membuat penasaran, karena biasanya yang menjadi cover majalah tersebut adalah public figure.

Menerapkan materi promo di iklan merupakan strategi pemasaran yang baik karena majalah biasanya terfokus pada segmen tertentu, apakah itu anak muda, dewasa maupun dari segi umur; anak muda atau dewasa. Majalah lebih fokus. Meskipun harga lebih mahal, majalah merupakan alternatif bagi iklan surat kabar. Media ini memungkinkan sebuah brand untuk menjangkau audience yang sangat bertarget.

2.     Website
Dengan website sebuah brand dapat menjelaskan berbagai hal, BOLT! sendiri memanfaatkan website-nya untuk menjelaskan latar belakang kehadirannya yaitu untuk menghadirkan internet cepat dengan layanan 4G, lalu menjelaskan perangkan apa saja yang dijual beserta harga dan detail produknya, paket kuota yang disediakan, berbagai promo yang diberikan, menyebutkan store resmi yang ada di berbagai kota, cara melakukan aktivasi hingga press release dari berbagai event yang dijalankan. Dengan kegunaan sebanyak itu wajar rasanya jika sebuah website bagi BOLT! sangat berperan penting dalam strategi marketing mereka. Secara teori pemasaran digital adalah suatu usaha untuk mempromosikan sebuah merek dengan menggunakan media digital yang dapat menjangkau konsumen secara tepat waktu, pribadi, dan relevan. Tipe pemasaran digital mencakup banyak teknik dan praktik yang terkandung dalam kategori pemasaran internet.

3.     Media Sosial
Penggunaan media sosial yang semakin ramai khususnya twitter dimanfaatkan pula oleh BOLT! untuk lebih dekat dengan konsumennya, lebih interaktif soal produk yang mereka tawarkan tidak jarang juga pelanggan menanyakan berbagai hal baik berupa pertanyaan maupun komplain karena layanan yang diberikan terdapat kekurangan. Media sosial memiliki beberapa kelebihan dibanding media lain yaitu dapat membangun hubungan pelanggan dan menawarkan jangkauan yang luar biasa, menawarkan jangkauan yang luas dengan potensi viral marketing, traffic yang dihasilkan bisa sangat ditargetkan dan alat media sosial yang relatif murah.

4.     Iklan Televisi dan Radio

BOLT! juga pernah memasang iklan di TV untuk menawarkan produknya karena iklan TV memungkinkan untuk menjangkau banyak orang pada tingkat nasional atau regional dalam waktu singkat, terlebih sstasiun televisi independen dan kabel menawarkan peluang baru untuk menentukan penonton lokal. Televisi menjadi media yang menggunakan gambar dan suara sehingga memiliki kemampuan untuk menyampaikan pesan dengan penglihatan, suara, dan gerak. Sementara radio merupakan media semesta, karena bisa dinikmati di mana saja – di rumah, tempat kerja, bahkan di dalam mobil. Format acara yang luas menawarkan efisiensi dana periklanan untuk segmen yang dirumuskan secara sempit juga  memberikan kepribadian bisnis melalui terciptanya promosi yang menggunakan bunyi dan suara dan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir ini, tarif iklan radio kenaikannya tidak terlalu signifikan dibanding media lain.

http://dianaputriananda.blogspot.co.id/2015/04/riset-pemasaran-tentang-bolt.html

Komentar

  1. Halo,
    Apakah Anda secara finansial turun? mendapatkan pinjaman sekarang dan bisnis Anda menghidupkan kembali, Kami adalah pemberi pinjaman dapat diandalkan dan kami memulai program pinjaman ini untuk memberantas kemiskinan dan menciptakan kesempatan bagi yang kurang istimewa untuk memungkinkan mereka membangun sendiri dan menghidupkan kembali bisnis mereka. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui email: (gloryloanfirm@gmail.com). mengisi formulir Informasi Debitur berikut:

    Nama lengkap: _______________
    Negara: __________________
    Sex: ______________________
    Umur: ______________________
    Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
    Durasi Pinjaman: ____________
    Tujuan pinjaman: _____________
    Nomor ponsel: ________

    Email: gloryloanfirm@gmail.com ... silahkan mengajukan permohonan perusahaan yang sah.

    BalasHapus
  2. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus
  3. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Delphi 7 - Database (Microsoft Access)

Delphi 7 - Kondisi Percabangan (If Then Else)

Visual Basic - Kondisi Perulangan (Do While..Loop)