Macam-Macam Badan Usaha di Indonesia dan Contoh Badan Usaha di Bidang Teknologi
Pada kesempatan kali ini penulis akan
membahas seputar Badan Usaha di Indonesia. Mulai dari pengertian badan usaha
tersebut, tujuan dari masing-masing badan usaha, syarat membuat badan usaha
tertentu, kelebihan dan kekurangan dari macam-macam badan usaha, serta
contohnya. Berikut ini merupakan beberapa Badan Usaha yang ada di Indonesia :
1.
Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan
usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan
usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
relatif
mudah didirikan dan juga dibubarkan
tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
tidak
ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
seluruh
keuntungan dinikmati sendiri
sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
keuntungan
yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan.
Kelebihan
:
Dapat
mudah dimulai.
Biaya
tergolong rendah.
Bebas
dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan
:
Karena
perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
Tenaga
kerja dan manajemen terbatas.
Kebutuhan
modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
Contoh
: toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung makan, warnet.
2.
Firma
(fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang
didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan
dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta
resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di
bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya
oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin
timbul. Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan
dengan perusahaan perorangan.
Ciri dan sifat Firma :
Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
Setiap
anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
Seorang
anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
keanggotaan
firma melekat dan berlaku seumur hidup
seorang
anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
pendiriannya
tidak memelukan akte pendirian
mudah
memperoleh kredit usaha
Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma
antara lain:
Untuk
mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun
jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena
dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
Dalam
pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan
akta dibawah tangan (tidak formal).
Lebih
mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi
jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak
peraturan permerintah yang mengatur.
Lebih
mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka
terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan
hukum Firma adalah:
Pemilik
firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Apabila
salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka
akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Kesulitan
dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang
terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam
kemajuan usahanya.
Kesulitan
dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah
tertentu.
Contoh
: Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo
Eternity, Firma Bangun Jaya
3.
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang
beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour
Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki
:
Koperasi
adalah perkumpulan orang - orang.
Penggabungan
orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
Anggota
koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan
:
Sisa
hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
Anggota
koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
Seseorang
yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi
anggota, bukan karena terpaksa, melainkan keinginanya sendiri untuk memperbaiki
hidupnya.
Mengutamakan
kepentingan Anggota.
Kekurangan :
Modal
terbatas.
Daya
saing lemah.
Tidak
semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
Sumber
daya manusia terkadang kurang.
Contoh
: KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha Makmur
Persyaratan untuk mendirikan
koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas
dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
Koperasi
primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi
sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan
koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar
sekurang-kurangnya :
-
Daftar
Nama Pendiri
-
Nama
dan Tempat Kedudukan
-
Maksud
dan Tujuan serta Bidang Usaha
-
Ketentuan
Mengenai Keanggotaan
-
Ketentuan
Mengenai Rapat Anggota
-
Ketentuan
Mengenai Pengelolaan
-
Ketentuan
Mengenai Permodalan
-
Ketentuan
Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
-
Ketentuan
Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
-
Ketentuan
Mengenai Sanksi
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh
pemerintah.
- Untuk
memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai
akta pendirian koperasi
-
Pengesahan
akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
-
Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
4. CV (commanditaire vennootschap) atau
Persekutuan Komandite
Komanditier atau Commanditaire
Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang
didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang
dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal
yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan
para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat
beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya.
Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal.
Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang
ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu
sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer
dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko
atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan
harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak
terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
CV
didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero
Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai
direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero
Pasif).
Seorang
persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas
perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang
bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk
menggantikan kerugian.
Adapun
untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping
patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke
dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
Untuk
mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat
yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta
notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
CV
lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya
oleh sekutu lainnya.
CV
lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV
antara lain:
Maka
tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer
menjadi sekutu aktif.
Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat
yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
Pendirian
CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan
bahasa Indonesia.
Pada
pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya
persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa
saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan
pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
CV
tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan
berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang
bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV
adalah sebagai berikut:
AKTA PENDIRIAN CV
Akta
ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
-
Menyertakan
fotokopi KTP pendirinya.
-
Prosesnya
1-2 hari kerja.
SURAT KETERANGAN
DOMISILI PERUSAHAAN
Surat
ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan
dengan persyaratan:
-
Fotokopi
kontrak/sewa tempat usaha atau bukti
kepemilikan tempat usaha
-
Surat
keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung
perkantoran/pertokoan
-
Fotokopi
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
-
Prosesnya
2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
MEMBUAT NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan
mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dengan persyaratan:
-
Lampiran
bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung
-
Buktsi
pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
-
Lama
proses 2-3 hari kerja
SURAT PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK (SP-PKP)
Permohonan
SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan
NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
-
Lampiran
bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau
sewa/kontrak tempat usaha.
-
Proses
memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
MENDAFTAR KE PENGADILAN NEGERI (PN)
Permohonan
diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat dengan persyaratan:
-
Melampirkam
NPWP dan salinan akta pendirian CV
-
Proscsnya
1 hari kerja.
MENGURUS SURAT IJIN
USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
Permohonan
diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan
kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi dengan
persyaratannya:
-
SITU
(Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan)
-
Pas
foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
-
Proses
untuk SIUP besar 30 hari, scdangkan
SIUP menengah dan kecil, 14 hari.
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Pendaftaran
dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupatcn domisili perusahaann. Lama proses pengerjaan
14 hari kerja. Keseluruhan biaya
mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta. Dengan demikian, hasil atau berkas
dokumen yang kita dapatkan meliputi:
-
Akta
pendirian CV
-
Surat
Keterangan Domisili Perusahaan
-
NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak)
-
Pengesahan
Pengadilan
-
SIUP
(Surat Izin Saha Perdagangan)
-
TDP
(Tanda Daftar Perusahaan)
Contoh
: CV CANVILGROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYA
UTAMA,
CV. TARUNA JAYA MANDIRI, CV. Global Energi Sistem (GES), CV. PURNAMA JAYA
PERSADA.
5.
PT
( Perusahaan Perseroan Terbatas )
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha.
Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan
jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya
badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta
tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan
hukum perseroan terbatas, yaitu:
Kewajiban
terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya,
jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada
modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan
untuk membayar kewajiban tersebut.
Kemudahan
alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut
kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat
dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
Usia
PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun
pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham
lainnya.
Kemampuan
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin
memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor
untuk mempercayainya.
Kebebasan
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun
wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan
undang-undang PT, yaitu:
1.
Perseroan
didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
2.
Setiap
pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
3.
Pada
saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
4.
Perseroan
memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan
badan hukum perseroan.
5.
Setelah
perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua
orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan
tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya
kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
6.
Apabila
telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang,
maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan
kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan
negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
7.
Ketentuan
yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
-
Persero
yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
-
Perseroan
yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan
dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
tentang Pasar Modal.
Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :
1.
PT
Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
2.
PT
Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M
3.
PT
Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar diatas 10M
Cara pendirian PT dan
tahapan dalam pendirian PT sebagai berikut:
1.
Mengisi Formulir Pendirian PT yang kami berikan terdiri dari :
Nama
Perusahaan / PT yang akan di pesan ke DEPKUMHAM
Alamat
Perusahaan / PT (Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN / VIRTUAL OFFICE
No
telepon perusahaan
Jumlah
Modal Dasar perusahaan
Jumlah
Modal Setor perusahaan
Susunan
Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
Kelas
perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
Bidang
Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
Bidang
Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
2.
Daftarkan nama PT anda ke DEPKUMHAM via online oleh NOTARIS. Lama proses
umumnya 3-5 hari kerja.
3.
Pembuatan Draft Akta Pendirian PT oleh Notaris, draft ini selayaknya di
baca dan dimengerti, lalu ditandatangan oleh para pendiri. Lama proses
pembuatan akta pendirian PT 2-3 hari kerja setelah penandatanganan Draft Akta .
4.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili perusahaan.
Surat Domisili ini di perlukan untuk pengurusan berkas-berkas selanjutnya. Lama
proses 2-3 hari kerja
5.
NPWP Perusahaan.
Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh
Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan.
Kepada Wajib Pajak akan diberikan Surat
Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP. Lama proses 1-2 hari kerja setelah
diterimanya permohonan secara lengkap.
6.
Penerbitan SK pengesahan PT oleh MENKUMHAM
Lama
proses 20-25 hari kerja sejak tandatangan Draft Akta Pendirian.
7.
SIUP (Surat Ijin Umum Perdagangan). SIUP adalah surat izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi,
persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan oleh Deperindag sesuai
dengan domisili perusahaan
8.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan
Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3
Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT
Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh
Deperindag sesuai dengan domisili perusahaan.
MASA BERLAKU
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal dikeluarkan. SIUP dan TDP
berlaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Produk
yang akan didapat dalam pengurusan pendirian PT
1.
Cek
dan Pemesanan Nama Perusahaan
2.
Bukti
Persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas
3.
Akta
pendirian Perseroan Terbatas
4.
Surat
keterangan domisili perusahaan
5.
NPWP-Nomor
pokok wajib pajak
6.
Surat
keterangan terdaftar sebagai wajib pajak badan usaha / SKT
7.
SK
Pengesahan PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI
8.
SIUP-Surat
izin usaha perdagangan
9.
TDP-Tanda
daftar perusahaan
10. BNRI-Berita negara RI
Kelebihan PT
:
Mudah
dalam peralihan kepemimpinan.
Mudah
memperoleh tambahan modal.
Kelangsungan
perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
Lebih
efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
Pajaknya
berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
Pendiriannya
memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu
Biaya
pembentukan PT relatif tinggi.
Terlalu
terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham.
Contoh
: PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood, Tbk.
6.
BUMN
(Bandan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua
modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai
yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam,
diantaranya yaitu:
1.
Perjan, Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan
masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi
perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan
untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang
sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
2.
Perum, Perum yaitu Perjan yang sudah diubah.
Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu
pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun
status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual
sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
1.
Persero, Persero yaitu badan usaha yang dikelola
oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan
dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk
mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara.
Beberapa
contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya
seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara
Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
Kelebihan BUMN :
Berusaha
pada sektor - sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Memantau
keberadaan usaha lainnya supaya dapat berusaha lebih baik.
Menyediakan
barang dan jasa publik unuk kesejahteraan masyarakat.
Memiliki
kekuatan hukum yang kuat.
Salah
satu sumber pendapatan negara
Organisasi
disusun dengan matang.
Kekurangan BUMN :
Karena
sebagian BUMN bertujuan memberi layanan pada masyarakan, seolah - olah BUMN
tidak perlu efisien dalam pengelolaanya.
Lambat
dalam mengambil keputusan karena pemilik ( Pemegang Saham ) atau pemodal adalah
pemerintah sehingga untuk memutuskan sesuatu harus melalui birokrasi yang
berbelit - belit.
Maju
mundurnya BUMN bergantung dari niat baik para penentu kebijakan BUMN.
7.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri
atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu
dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Ciri-ciri yayasan :
Tidak
mengeluarkan saham
Bukan
obyek pajak, sehingga tidak dikenai pajak.
Tidak
ada dividen yang dibayarkan.
Yayasan
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Yayasan
dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba,
religi, sosial dan kemanusiaan.
Didirikan
dengan akta notaris.
Tidak
memilik anggota dan tidak dimiliki siapapun, namun memiliki pengurus atau organ
untuk merealisasikan tujuan Yayasan.
Yayasan
dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan
dengan hukum, likuidasi dan pailit.
Contoh
: yayasan penyandang anak cacat, panti jompo, panti sosial, panti asuhan,
yayasan rehabilitasi.
Pada point kedua ini penulis akan
membahas bagaimana suatu badan usaha di Indonesia yang bergerak dibidang
teknologi memasarkan suatu produknya, saya akan membahas sebuah perusahaan
penyedia jasa telekomunikasi, berikut adalah pembahasannya :
PT INTERLUX
BOLT! merupakan layanan
mobile broadband 4G Long Term Evolution pertama di Indonesia yang diluncurkan
oleh PT. Internux, pada tanggal 14 November 2013. BOLT! menawarkan kecepatan
akses internet hingga 72 Mbps. BOLT! hanya melayani akses data, tidak dapat
digunakan untuk telepon dan SMS. Untuk menyelenggarakan 4G Long Term Evolution
(LTE), Internux mengeluarkan investasi senilai 550 juta dollar AS atau sekitar
Rp 6,3 triliun, untuk menyewa menara BTS hingga menyediakan perangkat mobile
wi-fi di pasar. Chief Technology Officer Internux Devid Gubiani mengatakan,
jaringan 4G LTE Internux berjalan di pita frekuensi 2,3 GHz dengan menerapkan
teknologi time division duplex long term evolution (TDD LTE). Di frekuensi
tersebut, Internux menggunakan lebar pita 15 MHz untuk menggelar 4G LTE. Saat
ini BOLT! mencakup kawasan Jabodetabek dengan mendirikan 1.500 menara BTS untuk
menyediakan 4G LTE di Jabodetabek. Pada tahun 2015, Internux menargetkan
memiliki 3.500 menara BTS untuk meningkatkan kualitas layanan. Internux
merupakan perusahaan telekomunikasi yang memiliki lisensi broadband wireless access
(BWA). Oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, operator dengan lisensi
BWA, termasuk Internux, First Media, Berca, IM2, dan Jasnita, hanya diizinkan
menggelar layanan data (internet).
Produk yang dikeluarkan oleh BOLT!, yaitu:
·
Thunder
BOLT (kartu BOLT! prabayar)
·
BOLT!
Mobile Wi-fi
·
BOLT!
USB Modem
·
BOLT!
Home Router
·
BOLT!
Powerphone
·
Premium
BOLT (kartu BOLT! pascabayar)
Target
Pasar
Perusahaan tidak dapat
memenuhi semua kebutuhan customer dalam lingkup yang luas dan lingkungan yang
bervariasi secara sekaligus, namun perusahaan dapat membagi-bagi konsentrasi
pasarnya ke dalam grup-grup konsumen berdasarkan needs dan wants mereka.
Perusahaan harus mengidentifikasi segmen pasar manakah yang dapat mereka
penuhi. Keputusan pemilihan segmen pasar ini harus berdasarkan perilaku
konsumen dan pemikiran strategis yang teliti. Untuk membentuk suatu rencana
pemasaran yang baik. Jika kita analisis lebih jauh tentang siapa yang
membutuhkan internet, hampir semua lapisan masyarakat dari berbagai kalangan
adalah jawabannya. Bagi orang yang telah bekerja, profesi apapun sangat
membutuhkan internet untuk mendukung pekerjaannya. Mulai dari keperluan
komunikasi dan korespondensi lewat email, mencari bahan referensi dari berbagai
web hingga youtube, sampai publikasi karya bagi pagi para seniman di personal
web ataupun berbagai media yang ada di internet. Begitu pun bagi mahasiswa dan
pelajar, dengan adanya internet mereka dapat mencari pengetahuan yang lebih
luas. Lalu jika dihubungkan dengan produk dari BOLT!, bedasarkan segmentasi
umur konsumen produsen layanan internet tersebut menyasar kalangan anak muda
yang masih bersekolah atau kuliah hingga orang dewasa yang telah bekerja,
karena perangkat yang praktis dapat dengan mudah dibawa dan kualitas internet
yang terbilang cepat. Namun secara segmentasi wilayah masih terpangaruh layanan
jaringan 4G dengan cakupan Jabodetabek dan Medan. Kedepannya BOLT! memang telah
menyampaikan komitmennya untuk terus memperluas jaringannya di seluruh
Indonesia. Ini merupakan bagian dari market segmentation yaitu proses
pengelompokan pasar ke dalam kelompok pembeli yang potensial dengan kebutuhan
yang sama dan atau karakteristik yang disukai serta memperlihatkan hubungan
pembelian yang sama pula. Manfaat segmentasi pasar: 1. Para produsen dan
distributor dapat memilih kesempatan pasar yg mana mereka sanggup memenuhinya.
2. Merumuskan strategi pemasaran yg lebih efektif dan efisien.
Penentuan
Harga
Harga merupakan hal yang
terpenting dalam sebuah bisnis, barang yang dijual harus ditentukan harganya
sehingga seluruh pihak akan memperoleh keuntungan dari pemberian harga yang
pas, dai mulai karyawan, pemilik perusahaan, sampai para pemegang saham juga
mendapatkan hasil yang memuaskan karena strategi penetapan harga yang pas,
BOLT! melakukan penentuan harga dari produk yang dikeluarkannya dengan berbagai
pertimbangan, berikut adalah beberapa jenis penentuan harga:
1. Berorientasi
pada Laba, bahwa setiap perusahaan selalu memilih harga yang dapat menghasilkan
laba yang paling tinggi atau sering disebut ”maksimisasi laba”.
2. Berorientasi
pada Volume, bahwa penetapan harga sedemikian rupa agar dapat mencapai tingkat
volume penjualan tertentu, nilai penjualan atau pangsa pasar tertentu.
3. Berorientasi
pada citra (image), bahwa penetapan harga tertentu dapat membentuk citra
perusahaan, misalnya menetapkan harga tinggi dapat membentuk citra perusahaan
yang prestisius, sementara menetapkan harga rendah memungkinkan menjaga nilai
perusahaan tertentu (menjaga harga yang terendah di suatu daerah).
4. Berorientasi
pada Stabilitas Harga, hal ini dilakukan untuk mempertahankan hubungan yang
stabil antara suatu perusahaan dan harga pemimpin industri (industry leader).
Promosi adalah upaya untuk memberitahukan atau
menawarkan produk atau jasa pada dengan tujuan menarik calon konsumen untuk
membeli atau mengkonsumsinya. Dengan adanya promosi produsen atau distributor
mengharapkan kenaikannya angka penjualan. BOLT! memanfaatkan berbagai media
untuk menginformasikan keberadaan produknya, apalagi ketika awal pertama kali
muncul. Adapun tujuan promosi tersebut adalah:
1.
Menyebarkan
informasi produk kepada target pasar potensial
2.
Untuk
mendapatkan kenaikan penjualan dan profit/laba
3.
Untuk
mendapatkan pelanggan baru dan menjaga kesetiaan pelanggan
4.
Untuk
menjaga kestabilan penjualan ketika terjadi lesu pasar
5.
Membedakan
serta mengunggulkan produk dibanding produk pesaing
6.
Membentuk
citra produk di mata konsumen sesuai dengan yang diinginkan.
7.
Mengubah tingkah laku dan pendapat konsumen.
Dalam bidang promosi atau pemasaran BOLT!
Menggunakan media dibawah ini :
1. Majalah
Dari sekian banyak media promosi yang
digunakan BOLT!, penulis mengenal BOLT! pertama kali adalah melalui majalah.
Bukan lewat iklan yang ada di halamannya namun pada cover depan sebuah majalah.
Sebuah gambar roket dengan tulisan “Bolt” membuat penasaran, karena biasanya
yang menjadi cover majalah tersebut adalah public figure.
Menerapkan materi promo di iklan
merupakan strategi pemasaran yang baik karena majalah biasanya terfokus pada
segmen tertentu, apakah itu anak muda, dewasa maupun dari segi umur; anak muda
atau dewasa. Majalah lebih fokus. Meskipun harga lebih mahal, majalah merupakan
alternatif bagi iklan surat kabar. Media ini memungkinkan sebuah brand untuk
menjangkau audience yang sangat bertarget.
2. Website
Dengan website sebuah brand dapat
menjelaskan berbagai hal, BOLT! sendiri memanfaatkan website-nya untuk
menjelaskan latar belakang kehadirannya yaitu untuk menghadirkan internet cepat
dengan layanan 4G, lalu menjelaskan perangkan apa saja yang dijual beserta
harga dan detail produknya, paket kuota yang disediakan, berbagai promo yang
diberikan, menyebutkan store resmi yang ada di berbagai kota, cara melakukan
aktivasi hingga press release dari berbagai event yang dijalankan. Dengan
kegunaan sebanyak itu wajar rasanya jika sebuah website bagi BOLT! sangat berperan
penting dalam strategi marketing mereka. Secara teori pemasaran digital adalah
suatu usaha untuk mempromosikan sebuah merek dengan menggunakan media digital
yang dapat menjangkau konsumen secara tepat waktu, pribadi, dan relevan. Tipe
pemasaran digital mencakup banyak teknik dan praktik yang terkandung dalam
kategori pemasaran internet.
3. Media
Sosial
Penggunaan media sosial yang semakin
ramai khususnya twitter dimanfaatkan pula oleh BOLT! untuk lebih dekat dengan
konsumennya, lebih interaktif soal produk yang mereka tawarkan tidak jarang
juga pelanggan menanyakan berbagai hal baik berupa pertanyaan maupun komplain
karena layanan yang diberikan terdapat kekurangan. Media sosial memiliki
beberapa kelebihan dibanding media lain yaitu dapat membangun hubungan
pelanggan dan menawarkan jangkauan yang luar biasa, menawarkan jangkauan yang
luas dengan potensi viral marketing, traffic yang dihasilkan bisa sangat
ditargetkan dan alat media sosial yang relatif murah.
4. Iklan
Televisi dan Radio
BOLT! juga pernah memasang iklan di TV
untuk menawarkan produknya karena iklan TV memungkinkan untuk menjangkau banyak
orang pada tingkat nasional atau regional dalam waktu singkat, terlebih
sstasiun televisi independen dan kabel menawarkan peluang baru untuk menentukan
penonton lokal. Televisi menjadi media yang menggunakan gambar dan suara
sehingga memiliki kemampuan untuk menyampaikan pesan dengan penglihatan, suara,
dan gerak. Sementara radio merupakan media semesta, karena bisa dinikmati di
mana saja – di rumah, tempat kerja, bahkan di dalam mobil. Format acara yang
luas menawarkan efisiensi dana periklanan untuk segmen yang dirumuskan secara
sempit juga memberikan kepribadian bisnis melalui terciptanya promosi
yang menggunakan bunyi dan suara dan dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir
ini, tarif iklan radio kenaikannya tidak terlalu signifikan dibanding media
lain.
http://dianaputriananda.blogspot.co.id/2015/04/riset-pemasaran-tentang-bolt.html
Halo,
BalasHapusApakah Anda secara finansial turun? mendapatkan pinjaman sekarang dan bisnis Anda menghidupkan kembali, Kami adalah pemberi pinjaman dapat diandalkan dan kami memulai program pinjaman ini untuk memberantas kemiskinan dan menciptakan kesempatan bagi yang kurang istimewa untuk memungkinkan mereka membangun sendiri dan menghidupkan kembali bisnis mereka. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi kami melalui email: (gloryloanfirm@gmail.com). mengisi formulir Informasi Debitur berikut:
Nama lengkap: _______________
Negara: __________________
Sex: ______________________
Umur: ______________________
Jumlah Pinjaman Dibutuhkan: _______
Durasi Pinjaman: ____________
Tujuan pinjaman: _____________
Nomor ponsel: ________
Email: gloryloanfirm@gmail.com ... silahkan mengajukan permohonan perusahaan yang sah.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Aris. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah penipuan oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 Juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah dia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan kehilangan Sety saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.