Ilmu Sosial Dasar : Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Kali ini saya akan membahas tentang Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat khususnya di Indonesia. Pertama-tama kita harus mengenal terlebih dahulu definisi dari pelapisan sosial dan kesamaan derajat, berikut definisinya dan penjelasannya:


A. Pelapisan Sosial
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). Definisi sistematik antara lain dikemukakan oleh Pitirim A. Sorokin bahwa pelapisan sosial merupakan pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat (hierarkis). Perwujudannya adalah adanya lapisan-lapisan di dalam masyarakat, ada lapisan yang tinggi dan ada lapisan-lapisan di bawahnya. Setiap lapisan tersebut disebut strata sosial. P.J. Bouman menggunakan istilah tingkatan atau dalam bahasa belanda disebut stand, yaitu golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu dan menurut gengsi kemasyarakatan. Istilah stand juga dipakai oleh Max Weber.

B. Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.


A. Pelapisan Sosial

Faktor terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
  1. Terjadi dengan sendirinya : Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
  2. Terjadi dengan sengaja : Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
  1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
  2.  Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ). study kasus : pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam. Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial.

Tingkatan Pelapisan Sosial
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
  • Kelas atas (upper class)
  • Kelas bawah (lower class)
  • Kelas menengah (middle class)
  • Kelas menengah ke bawah (lower middle class)
Ciri – Ciri Pelapisan Sosial:
  1. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
  2. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
  3. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
  4. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hokum
  5. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
  6. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu

Contoh Pelapisan Sosial:
  1. Pada masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan, ekonomi, atau social politik lebih banyak system pelapisannya dibandingkan dengan di desa.
  2. Pada masyarakat desa kesenjangan (gap) antara klas eksterm dalam piramida social tidak terlalu besar.
Ukuran yang biasa dipakai untuk menggolong-golongkan anggota masyarakat ke dalam suatu lapisan adalah sebagai berikut:

Ukuran kekayaan. Barangsiapa yang memiliki kekayaan paling banyak, termasuk ke dalam lapisan atas. Kekayaan tersebut, misalnya, dapat dilihat pada bentuk rumah yang bersangkutan, kendaraan, cara-cara menggunakan pakaian serta bahan pakaian yang dipakai, kebiasaan untuk berbelanja barang-barang mahal dan seterusnya.

Ukuran kekuasaan. Barangsiapa yang memiliki kekuasaan atau yang mempunyai wewenang terbesar, menempati lapisan atas.

Ukuran kehormatan. Ukuran kehormatan tersebut mungkin terlepas dari ukuran-ukuran kekayaan dan/atau kekuasaan. Orang yang paling disegani dan dihormati, mendapat tempat yang teratas. Ukuran semacam ini, masih banyak dijumpai pada masyarakat-masyarakattradisional. Biasanya mereka adalah golongan tua atau mereka yang pernah berjasa.

Ukuran ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan sebagai ukuran, dipakai oleh masyarakat yang menghargai ilmu pengetahuan. Akan tetapi ukuran tersebut kadang-kadang menyebabkan terjadinya akibat-akibat negatif. Karena ternyata bahwa bukan mutu ilmu pengetahuan yang dijadikan ukuran, akan tetapi gelar kesarjanaannya. Sudah tentu hal demikian memacu segala macam usaha untuk mendapatkan gelar, walau tidak halal.

B. Kesamaan Derajat

Hak dan Persamaan Derajat di Indonesia

"Di dalam Kamus Bahasa Indonesia, hak adalah suatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat." (Sumber : Wikipedia) 

Di negara Indonesia salah satu hukum yang mengatur persamaan hak dituangkan dalam UUD 1945. Disebutkan bahwa hak setiap warga negara Indonesia adalah sama, baik dalam bidang pendidikan, kebebasan beragama, mengeluarkan aspirasi, dan mendapat penghidupan yang layak.

Sebagai warga negara Indonesia, tidak dipungkiri adanaya kesamaan derajat antar rakyaknya, hal itu sudah tercantum jelas dalam UUD 1945 dalam pasal..
1. Pasal 27
  • ayat 1, berisi mengenai kewajiban dasar dan hak asasi yang dimiliki warga negara yaitu menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
  • ayat 2, berisi mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

2. Pasal 28, ditetapkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, menyampaikan pikiran lisan dan tulisan.

3. Pasal 29 ayat 2, kebebasan memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara
4. Pasal 31 ayat 1 dan 2, yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran.

OPINI
Itulah sedikit penjelasan tentang pelapisan sosial dan kesamaan derajat, saya ingin membahas tentang kasusnya di Indonesia. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya Indonesia termasuk salah satu negara yang sudah memiliki aturan atau perundang-undangan yang mengatur persamaan hak setiap warganya, namun dalam faktanya masih banyak warga negara Indonesia yang masih belum merasakan keadilan atau kesamaan hak atau derajat terutama dimata hukum. Saat ini di Indonesia siapa yang memiliki lebih banyak harta maka ialah yang akan membeli hukum, sedangkan bagi orang yang kurang mampu bagaimana? Orang miskin bahkan ada yang ditolak rumah sakit karena tidak memiliki biaya berobat tidak dilayani rumah sakit, padahal mereka mempunyai surat keterangan tidak mampu namun pihak rumah sakit tetap tidak mau melayani mereka, sungguh miris. 

Ini merupakan masalah yang harus segera ditangani, karena hal ini akan berdampak sangat buruk bagi perkembangan bangsa atau suatu negara, terutama negara berkembang seperti Indonesia. Istilah yang cocok untuk kondisi seperti ini adalah "Yang kaya menjadi lebih kaya dan yang miskin menjadi lebih miskin" pemerintah harus segera sadar pentingnya persamaan hak dan derajat bagi setiap warganya, saat ini pemerintah sudah dibutakan dengan yang namanya UANG. Uang dapat merubah segalanya, hal tersebut sangatlah menyedihkan, karena derajat seseorang tidak hanya ditentukan dengan banyak atau tidaknya uang yang ia miliki. 

Selanjutnya saya akan membahas tentang Elite dan Massa

Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.

Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah : 
  1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
  2. Massa merupakan kelompok yang anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym.
  3. Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya 

Demikian penjelasan yang bisa saya berikan semoga bermanfaat.

Sumber :

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dampak E-Commerce terhadap Individu, Masyarakat, dan Negara

Delphi 7 - Database (Microsoft Access)

Delphi 7 - Kondisi Percabangan (If Then Else)